![]() |
| Sumber: inca.ac.id |
Beranda Pers – Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hal yang selalu melekat pada diri manusia tanpa ada syarat tertentu, karena HAM sudah ada sejak manusia itu sendiri lahir. HAM bukan semata-mata diberikan kepada manusia dari masyarakat atau berdasarkan hukum, tetapi HAM diberikan berdasarkan martabatnya sebagai makhluk yang memiliki hak yang sama.
Di Indonesia, HAM tidak diakui sejak zaman kolonial Belanda sampai masa Orde Baru, sehingga banyak orang Indonesia yang diperlakukan sebagai budak. Meskipun begitu, Indonesia telah melakukan berbagai cara sejak era dimulainya reformasi pada awal tahun 1990-an untuk memajukan dan melindungi HAM. Selain itu, pada tahun 1993 pun terbentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Raden Ajeng Kartini sudah melakukan perjuangan untuk HAM di Indonesia sejak masa pra-kemerdekaan, 40 tahun sebelum Indonesia merdeka. Raden Ajeng Kartini sering menuliskan pemikirannya dalam sepucuk surat terkait begitu pentingnya penegakkan HAM di Indonesia. Sehingga sejarah HAM di Indonesia terbagi menjadi tiga masa, yaitu masa Orde Lama, masa Orde Baru, dan masa Reformasi.
Pada masa Orde Lama, perjuangan HAM dilakukan Ketika sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) oleh dua tokoh, yaitu Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman, yang terus-menerus membela HAM agar masuk ke dalam pembentukan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, hanya sebagian saja penjelasan HAM yang terdapat di UUD 1945. Penjelasan yang lebih lengkapnya terdapat dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan UUD 1950.
Kemudian pada masa Orde Baru, HAM masih dianggap pemikiran negara barat yang sistem implementasinya masih harus dibatasi. Walaupun terdapat Lembaga Komnas HAM pada tahun 1993, kinerja penegakan HAM yang ada di Indonesia belum mampu dilakukan dengan baik karena adanya pengaruh politik.
Dan pada masa Reformasi, HAM sudah berkembang cukup pesat. Hal ini dibuktikan dengan lahirnya ketetapan MPR No. 1 XVII/MPR/1998 tentang HAM. Selain itu, HAM juga mendapat pehatian dari pemerintah melalui amandemen UUD 1945 untuk menjamin HAM. Kemudian, disahkan UUD Nomor 39 Tahun 1999 yang membahas mengenai HAM.
Indonesia telah menjadi saksi dari berbagai kasus pelanggaran HAM dan Indonesia telah melakukan pelanggaran HAM yang parah. Ada berbagai macam pelanggaran HAM yang telah terjadi di Indonesia sejak lama, seperti berbagai berikut:
1. Peristiwa 1965 yang terjadi pada masa Orde Lama ini terjadinya penangkapan pembunuhan massal dan diskriminasi terhadap orang-orang yang diduga terkait dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
2. Kasus Marsinah yang terjadi pada 3-4 Mei 1993, kasus yang menewaskan Marsinah saat menjadi aktivis buruh dan memperjuangkan hak-hak pekerja. Marsinah ditemukan tewas usai melakukan demonstrasi dengan kondisi yang mengenaskan dan kasusnya belum tuntas hingga saat ini.
3. Peristiwa Tanjung Priok yang terjadi pada tahun 1984 di masa Orde Baru, di mana terjadinya penembakan terhadap demonstran yang menuntut keadilan dan kebebasan berpendapat sehingga melibatkan aparat dan militer dengan warga sekitar kemudian terjadinya bentrokan yang mengakibatkan ratusan korban meninggal karena kekerasan dan penembakan.
4. Penculikan Aktivis pada 1997-1998, yang melakukan penculikan dan penghilangan secara paksa pada 23 warga sipil. Sayangnya, hanya 9 orang yang telah dikembalikan, sementara 13 orang lainnya masih belum ditemukan hingga saat ini.
5. Pembunuhan Munir, seorang aktivis HAM, yang meninggal dunia saat melakukan penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam. Sebuah autopsi yang dilakukan oleh pihak berwenang Belanda mengungkapkan adanya kandungan arsenik dalam tubuhnya pada kadar yang melebihi batas normal.
Berbagai kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi di Indonesia perlu menjadi pelajaran untuk Indonesia. Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, Indonesia harus menentang dengan keras terhadap segala bentuk pelanggaran HAM. Dengan begitu, pemerintah telah berupaya untuk menegakkan HAM yang perlu mendapat dukungan masyarakat agar implementasinya berjalan dengan maksimal. Berikut upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia:
1. Memasukkan HAM ke dalam UUD 1945 dan melakukan penyesuaian pada pasal-pasal yang berkaitan dengan penegakkan HAM.
2. Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjadi landasan hukum dalam perlindungan HAM.
3. Membentuk Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM melalui Undang-Undang No. 26 Tahun 2000, serta berbagai lembaga lain yang memiliki wewenang dalam menegakkan HAM dan berfungsi melakukan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait masalah HAM.
4. Membentuk instrumen HAM yang meliputi alat-alat yang digunakan dalam melindungi dan menegakkan HAM, seperti Lembaga Komnas HAM dan peraturan-peraturan tentang HAM.
5. Melakukan program Pendidikan HAM di sekolah, kampus, dan masyarakat melalui kerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk membagikan pengalaman pentingnya HAM.
Penegakkan dalam memajukan HAM di Indonesia masih menjadi pekerjaan besar yang belum sepenuhnya selesai hingga saat ini. Meski pun pemerintah sudah membangun berbagai kerangka hukum, membentuk lembaga khusus, hingga mendorong pendidikan HAM, namun berbagai kasus di masa lalu menjadi pengingat bahwa pelanggaran HAM terhadap martabat manusia tidak boleh kembali terulang. Melalui komitmen negara dan partisipasi masyarakat harapan akan terciptanya Indonesia yang lebih adil dan saling menghormati hak setiap warga tetap menjadi hal yang paling penting untuk selalu diperjuangkan.
Sumber:
Sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia | Prasetyo | Indigenous Knowledge
5 Contoh Pelanggaran HAM yang Terjadi di Indonesia Beserta Penjelasannya | kumparan.com
Apa Saja Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM di Indonesia?
Penulis: Rahma Trianasari
Editor: Intan Dwi Sasmita

0 Komentar