Syarat serta Kiat Menentukan Hak Pilih dalam Pesta Demokrasi


Sumber foto : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Pada tahun ini kata Pemilihan Umum (Pemilu) terdengar tidak asing. Nampaknya, akan diadakan Pesta Demokrasi yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Istilah Pesta Demokrasi pertama kali dipopulerkan pada Pemilu tahun 1982 oleh Presiden kedua Indonesia, yaitu Soeharto yang menjabat dari tahun 1967 sampai 1998. Persisnya, digaungkan pada rapat nasional persiapan Pemilu yang dihadiri oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia pada Februari 1981. “Kita harus menganggap pemilihan umum sebagai sebuah pesta besar demokrasi”, ucap Soeharto masa itu.

Sebagaimana tertulis pada laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilu merupakan hak kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Presiden, dan Wakil Presiden, yang dilaksanakan berdasarkan asas secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945.

Untuk menggunakan hak pilihnya, pemilih harus berstatuskan sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun atau lebih, dan sudah menikah atau pernah menikah sebelumnya. Berdasarkan keputusan KPU Nomor 7 Tahun 2022, berikut adalah rincian detail persyaratannya;

A. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

B. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

C. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan E-KTP

D. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan E-KTP, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

E. Dalam hal Pemilih belum mempunyai E-KTP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga.

F. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal di atas harus dipenuhi agar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya. 

Bicara tentang syarat, tak lengkap rasanya, jika tidak membahas tata cara penentuan hak pilih yang benar. Tata cara yang diuraikan di laman KPU menyatakan, bahwasanya di Indonesia dalam Pemilu, warga melakukan tindakan "mencoblos" pada surat suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal tersebut berisi, "Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni, pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden".

Sangat penting bagi masyarakat untuk memahami syarat dan cara pemberian hak pilih agar pesta demokrasi berjalan dengan baik. Gunakanlah hak suara dengan tepat serta ikuti aturan yang berlaku dalam Pemilu. Patuhi petunjuk dan peraturan yang diberikan oleh petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), agar hak suara yang sudah diberikan bisa diterima.


Sumber:

https://sippn.menpan.go.id/berita/88565/balai-bahasa-provinsi-riau/menyegarkan-istilah-pesta-demokrasi

https://www.kpu.go.id/page/read/1136/kilas-pemilu-tahun-2024


Reporter:

Putra Yassa Galuh


Editor:

Tria Ananda


Posting Komentar

0 Komentar