Beranda Pers - Masa perkuliahan di Universitas Pakuan (Unpak) sudah memasuki pertengahan semester genap, dan mulai minggu depan beberapa program studi akan melaksanakan Ujian Tengah semester (UTS). Namun, saat UTS berlangsung, sejumlah mahasiswa dari berbagai fakultas terancam cuti karena belum membayar Satuan Kredit Semester (SKS). Maka dari itu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) – Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) menginisiasi seruan aksi yang berfokus pada permohonan perpanjangan pembayaran SKS, yang menjadi poin utama dari aksi ini. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 18 April 2024, dari 12.00 hingga 17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) bertepatan di depan gedung rektorat Unpak.
Seruan aksi ini dijaga oleh beberapa petugas keamanan dan disaksikan serta didengar langsung oleh Wakil Rektor (Warek) Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Keuangan Dr. Ir. Yuary Farradia M.Sc., serta Warek Bidang Kemahasiswaan Dr. Andi Chairunnas M.Kom., M.Pd. Beberapa poin yang dipaparkan dalam seruan aksi kepada pihak rektorat diantaranya:
3. Pembebasan biaya SPP dan SKS untuk mahasiswa yang sedang sidang
Menurut Jojo (nama samaran), salah satu peserta aksi, pengajuan tiga tuntutan tersebut sebelumnya sudah disampaikan melalui audiensi dengan pihak rektorat. Namun, oleh karena tuntutan tersebut tidak mendapat penanganan yang diharapkan, kegiatan aksi ini diinisiasikan.
“Sebelumnya juga ada tiga konsolidasi yang sudah dilakukan di kampus bersama antar mahasiswa,” tutur Jojo ketika ditanya persiapan apa yang sudah dilakukan sebelum agenda aksi ini diserukan.
Mengenai dengan tuntutan perpanjangan pembayaraan SKS, Yuary Farradia menekankan keterkaitan antara pemenuhan hak dan kewajiban yang berlaku antara pihak kampus dengan mahasiswa. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban mahasiswa untuk melakukan pembayaran atas pemenuhan kewajiban mereka terhadap pihak struktural kampus.
Berdasarkan keterangan Surat Warek No. 219 /Warek2/III/2024 pada 27 Maret, ditetapkan batas pembayaran SPP dan SKS pada 19 April 2024, jika mahasiswa tidak dapat melunasi pembayaran, dianggap cuti dan perlu membayar biaya administrasi cuti lapor sebesar Rp250.000. Yuary Farradia juga menjelaskan perihal ketiadaan status penangguhan pada pembayaran SPP dan SKS yang memang sejak awal tidak ditetapkan terkecuali pada pandemi Covid-19, konfirmasi berikutnya berupa penegasan terkait tidak adanya pemberlakuan pembebasan biaya SPP dan SKS bagi mahasiswa yang tengah menjalani pengerjaan skripsi.
Sementara itu, Gito Pamungkas selaku Presiden Mahasiswa (Presma) Unpak berpendapat, “Sebetulnya, dalam internal mereka telah terjadi ketidakonsistenan dan penyimpangan terhadap UUD.” Menurut Gito, ketidakkonsistenan ini bermula ketika pada 4 Maret, terdapat surat edaran yang menetapkan bahwa bagi mahasiswa yang terkendala dalam melakukan pembayaran SPP dan SKS tetap dapat mengikuti UTS, dengan syarat membuat perjanjian di atas materai atas persetujuan para wali mahasiswa.
“Tetapi lalu ada surat edaran baru yang membatalkan apa yang sudah ditetapkan pada surat edaran tanggal 4 Maret tersebut, yaitu bagi mahasiswa yang tidak bisa melakukan pembayaran SPP dan SKS hingga tanggal 19 April akan dicutikan, artinya ada ketidakkonsistenan antara surat pertama dan kedua,” tutur Gito.
Terkait pada tuduhan penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) yang diarahkan pada pihak struktural, Gito menegaskan bahwa pengajuan tuntutan ini didasarkan pada peraturan UUD. Tambahnya, “Bahwasannya pihak perguruan tinggi dalam UUD Pendidikan Nasional No. 12 tahun 2012, harus memberikan kebijakan yang dapat berpihak kepada masyarakat yang tidak mampu.”
Peraturan tersebut merujuk pada pasal 76 ayat 1, dipertengahan ayat 2, dan hingga ayat 3 menurutnya. Poin pertama berupa tuntutan pemberian beasiswa, sedangkan esensi dari poin kedua itu menyambung dari hal-hal yang pada aksi ini menjadi tuntutan, “Yaitu Perguruan tinggi dapat membantu biaya pendidikan sesuai dengan kemampuan ekonomi yang dirasakan setiap mahasiswa, nah karena poin tersebut, pasal 76 ayat 3 poin b, kita meminta adanya kebijakan yang meringankan mahasiswa, sehingga ada perpanjangan penangguhan sampai sebelum UAS,” ungkap Gito.
Pada isu transparansi dana, Yuary Farradia menyatakan bahwa keuangan Unpak sudah transparan. Pihak struktural memberi keterangan terkait sejumlah mahasiswa yang belum melakukan pembayaran. Terhadap isu transparansi tersebut, oleh karena itu mereka meminta agar kewajiban terkait pembayaran SPP dan SKS itu dipenuhi. Ditegaskan pula bahwa Unpak adalah universitas yang teraudit. “Universitas kita adalah universitas teraudit, jadi segala keuangan di sini diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar, jadi kami tidak sewenang-wenang dalam menggunakan uang,” tambahnya.
Selain ketiga poin di atas, terdapat pula dua tuntutan lain yang diorasikan, yakni tuntutan agar jam malam dihapuskan dan keterlibatan mahasiswa dalam perumusan kebijakan kampus. Terhadap tuntutan penghapusan jam malam, Yuary Farradia menyebutkan bahwa tuntutan tersebut sudah melewati batas. Tegasnya, “Dulu kami sudah melakukan sosialisasi dengan melibatkan perwakilan-perwakilan dari BEM dan Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) mengapa harus ada jam malam, dan itu dilakukan demi kesehatan kalian, jadi mohon maaf pemberlakuan jam malam ini akan tetap ditetapkan.”
Seruan aksi yang berakhir pada sore itu, ternyata tidak membuahkan hasil yang diinginkan oleh massa aksi. Henrivan Kurnia Fajar yang merupakan ketua BLM-KBM mengungkapkan ketidakpuasannya atas respon yang diberikan pihak rektorat, “Kita tidak puas, karena kita memperjuangkan hak-hak mahasiswa sampai saat ini, tapi mereka tetap tidak mau mendengar kita, apalagi sampai memohon-mohon agar pembayaran ini setidaknya diperpanjang, sampai para orang tua bisa mempersiapkan, entah itu sampai sebelum UAS atau setidaknya di bulan Mei,” ungkap Henrivan.
Berdasarkan respon dan hasil dari seruan aksi tersebut, Gito mengutarakan bahwa seruan aksi tersebut adalah aksi damai dan bukan perjuangan terakhir. Ini merupakan awal dan pemacu untuk terus melakukan perjuangan ke depannya, dengan aksi lanjutan kembali, melakukan hal yang menunjang agar bisa memenuhi poin-poin tuntutan, baik itu audiensi, penyebaran agitasi dan propaganda, serta tidak akan diam walaupun tujuan aksi ini tidak tercapai.
Akibat dari hasil yang tidak tercapai, pada Jumat, 19 April 2024, akan diadakannya rapat terbatas ulang atau konsolidasi terbatas tentang apa yang terjadi pada aksi ini sebagai evaluasi dan penindaklanjutan ke depannya dalam menyikapi apa yang diperoleh pada aksi ini. Seperti halnya kejadian pembakaran ban ternyata di luar hasil kesepakatan konsolidasi, fungsinya melakukan evaluasi adalah untuk menyikapi aksi tersebut.
Buntut dari seruan aksi ini mengharuskan adanya pengamanan agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan, Amung selaku salah satu pertugas keamanan Universitas Pakuan menuturkan, “Tugas keamanan kan, kita hanya persuasif saja apa yang perlu diamankan. Karena aksi ini harus baik dalam menyampaikan aspirasi.” Ungkap Amung yang inti dari pengamanan ini adalah agar semua aman, karena itu Amung menyiapkan anggota secukupnya menyesuaikan kuantitas dari seruan aksi tersebut.
Alma Rosanna Larasati Maweikere
Muhammad Adzani Arieful Fattah
Farda Cahya Okana
0 Komentar