Menelisik Pengembalian SKS Mahasiswa Broadcasting
Berangkat dari
hasil audiensi kelembagaan FISIB bersama pimpinan fakultas pada tahun 2020,
mengenai segala bentuk biaya yang sudah termasuk dengan pembayaran SKS dan
tidak ada pemungutan biaya diluar SPP dan SKS bagi mahasiswa angkatan
2017-2020. Termasuk biaya penggunaan
laboratorium. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagi mahasiswa saat
pembelajaran daring dilaksanakan akibat pandemi Covid-19.
Mahasiswa Ilmu
Komunikasi konsentrasi Broadcasting semester 6 angkatan 2018 ramai
mempertanyakan alokasi biaya SKS semester lalu (semester 5) mengingat selama
pandemi tidak ada praktik atau penggunaan laboratorium dan meminta pembayaran SKS
semester 6 tidak harus dibayar sepenuhnya dengan mengalokasikan dana sebelumnya
pada semester 5. Sama halnya dengan mahasiswa semester 6, tuntutan transparansi
dana SKS juga hadir dari mahasiswa semester 8. Dengan mempertanyakan mengapa bayaran SKS mereka sama
dengan semester kemarin, padahal sedang menjalankan skripsi dan tidak ada
penggunaan laboratorium.
Keresahan mahasiswa mengenai transparansi biaya SKS kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kelembagaan FISIB,
baik BEM, BLM, dan Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi. Dengan menampung segala
keresahan yang menjadi pertanyaan para mahasiswa Broadcasting yang
kemudian disalurkan terhadap pihak struktural.
Langkah awal
kelembagaan yaitu dengan melakukan audiensi bersama dekanat yang dilaksanakan
pada Rabu, 10 Maret 2021 melalui virtual meeting zoom. Dalam audiensi tersebut kelembagaan
menyampaikan keresahan mahasiswa terhadap pihak dekanat mengenai pertanyaan
alokasi dana SKS mahasiswa broadcasting yang tidak menggunakan
laboratorium dan transparansi dana. Tanggapan dekanat mengenai hal tersebut
meminta data tertulis pembayaran SKS mahasiswa yang tidak menggunakan
laboratorium. Dengan alternatif mahasiswa semester 6 periode 2018 yang belum melakukan praktikum di semester
sebelumnya agar melakukan praktikum pada semester tersebut.
Namun mengenai
pertanyaan transparansi dana dekanat menyampaikan bahwa hal tersebut tidak
dapat dipaparkan karena bukan
wewenang pihak fakultas melainkan oleh universitas. Dekanat juga menyampaikan
bahwa seluruh dana SKS telah disentralisasi kepada pihak universitas dan turun
melalui pengajuan dana proker. Serta, adanya subsidi silang dana SKS yang
dilakukan oleh FISIB kepada fakultas-fakultas lain yang ada di Universitas
Pakuan. Dengan pernyataan dekanat tersebut, kelembagaan meminta dekanat untuk
mengajukan surat transparansi alokasi dana dan bukti sentralisasi serta
transparansi subsidi silang terhadap pihak Universitas. Dekanatpun menyetujui
untuk membuat surat terusan kepada rektorat dan bukti sentralisasi akan diusahakan untuk
diperlihatkan sebagai bentuk transparansi.
Menindak lanjuti permasalahan, kelembagaan mengadakan
kembali forum audiensi bersama dekanat pada Selasa, 6 April 2021 kali ini
pertemuan dilaksanakan secara langsung di ruang 1.2 Fisib. Kelembagaan
menanyakan kembali mengenai transparansi dana SKS mahasiswa dan pihak dekanat
belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai transparansi alokasi dana dengan
mempertegas bahwasannya fakultas tidak mengelola dana. BEM, BLM, dan HIMNI
menyepakati untuk menyerahkan sepenuhnya kepada pihak dekanat agar menjembatani
kelembagaan terkait permasalahan ini kepada pihak universitas, dan mengharapkan
kepastian jawaban dari permasalahan agar secepatnya dikabarkan terhadap
mahasiswa.
Tanggal 20 April 2021 muncul surat edaran wadek 2 bidang
SDM dan keuangan mengenai pengisian Google Form untuk pengajuan permohonan
pergantian biaya SKS mahasiswa semester 8 dengan batas pengisian tanggal 22
april 2021.
Masalah ini cukup berlarut hingga berjalan selama 44 hari. Untuk menuntaskan permasalahan maka diadakan
audiensi lanjutan antara kelembagaan mahasiswa bersama pihak struktural.
Selasa, 2 Juni 2021 menjadi kabar baik untuk mahasiswa dengan hasil akhir
audiensi bahwa mahasiswa broadcasting yang sudah membayar SKS namun
tidak menggunakan laboratorium, mendapatkan pengembalian dana SKS atas
kesepakatan perhitungan sebesar Rp. 40.000,00 dikalikan dengan jumlah SKS mata
kuliah praktikum. Biaya tersebut akan langsung dikirimkan pada nomor rekening
atas nama mahasiswa yang bersangkutan (pribadi). Dengan catatan mahasiswa broadcasting
mengisi kembali Google Form dengan menyertakan no rekening.
Sesuai dengan press release yang dikeluarkan pada
akun instagram HIMNI UNPAK, Senin, 14 Juni 2021 tercatat seluruh mahasiswa
penyiaran semester 8 yang terdata menerima pengembalian uang SKS ke rekening
masing-masing. Sementara mahasiswa semester 6, telah melaksanakan pergantian
praktikum dengan menggunakan laboratorium semester sebelumnya di semester 6.
0 Komentar