Menelisik Pengembalian SKS Mahasiswa Broadcasting

Menelisik Pengembalian SKS Mahasiswa Broadcasting


Berangkat dari hasil audiensi kelembagaan FISIB bersama pimpinan fakultas pada tahun 2020, mengenai segala bentuk biaya yang sudah termasuk dengan pembayaran SKS dan tidak ada pemungutan biaya diluar SPP dan SKS bagi mahasiswa angkatan 2017-2020.  Termasuk biaya penggunaan laboratorium. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagi mahasiswa saat pembelajaran daring dilaksanakan akibat pandemi Covid-19.

Mahasiswa Ilmu Komunikasi konsentrasi Broadcasting semester 6 angkatan 2018 ramai mempertanyakan alokasi biaya SKS semester lalu (semester 5) mengingat selama pandemi tidak ada praktik atau penggunaan laboratorium dan meminta pembayaran SKS semester 6 tidak harus dibayar sepenuhnya dengan mengalokasikan dana sebelumnya pada semester 5. Sama halnya dengan mahasiswa semester 6, tuntutan transparansi dana SKS juga hadir dari mahasiswa semester 8. Dengan mempertanyakan mengapa bayaran SKS mereka sama dengan semester kemarin, padahal sedang menjalankan skripsi dan tidak ada penggunaan laboratorium.

Keresahan mahasiswa mengenai transparansi biaya SKS kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kelembagaan FISIB, baik BEM, BLM, dan Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi. Dengan menampung segala keresahan yang menjadi pertanyaan para mahasiswa Broadcasting yang kemudian disalurkan terhadap pihak struktural.

Langkah awal kelembagaan yaitu dengan melakukan audiensi bersama dekanat yang dilaksanakan pada Rabu, 10 Maret 2021 melalui virtual meeting zoom. Dalam audiensi tersebut kelembagaan menyampaikan keresahan mahasiswa terhadap pihak dekanat mengenai pertanyaan alokasi dana SKS mahasiswa broadcasting yang tidak menggunakan laboratorium dan transparansi dana. Tanggapan dekanat mengenai hal tersebut meminta data tertulis pembayaran SKS mahasiswa yang tidak menggunakan laboratorium. Dengan alternatif mahasiswa semester 6 periode 2018 yang belum melakukan praktikum di semester sebelumnya agar melakukan praktikum pada semester tersebut.

Namun mengenai pertanyaan transparansi dana dekanat menyampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat dipaparkan karena bukan wewenang pihak fakultas melainkan oleh universitas. Dekanat juga menyampaikan bahwa seluruh dana SKS telah disentralisasi kepada pihak universitas dan turun melalui pengajuan dana proker. Serta, adanya subsidi silang dana SKS yang dilakukan oleh FISIB kepada fakultas-fakultas lain yang ada di Universitas Pakuan. Dengan pernyataan dekanat tersebut, kelembagaan meminta dekanat untuk mengajukan surat transparansi alokasi dana dan bukti sentralisasi serta transparansi subsidi silang terhadap pihak Universitas. Dekanatpun menyetujui untuk membuat surat terusan kepada rektorat dan bukti sentralisasi akan diusahakan untuk diperlihatkan sebagai bentuk transparansi.

Menindak lanjuti permasalahan, kelembagaan mengadakan kembali forum audiensi bersama dekanat pada Selasa, 6 April 2021 kali ini pertemuan dilaksanakan secara langsung di ruang 1.2 Fisib. Kelembagaan menanyakan kembali mengenai transparansi dana SKS mahasiswa dan pihak dekanat belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai transparansi alokasi dana dengan mempertegas bahwasannya fakultas tidak mengelola dana. BEM, BLM, dan HIMNI menyepakati untuk menyerahkan sepenuhnya kepada pihak dekanat agar menjembatani kelembagaan terkait permasalahan ini kepada pihak universitas, dan mengharapkan kepastian jawaban dari permasalahan agar secepatnya dikabarkan terhadap mahasiswa.

Tanggal 20 April 2021 muncul surat edaran wadek 2 bidang SDM dan keuangan mengenai pengisian Google Form untuk pengajuan permohonan pergantian biaya SKS mahasiswa semester 8 dengan batas pengisian tanggal 22 april 2021.

Masalah ini cukup berlarut hingga berjalan selama 44 hari. Untuk menuntaskan permasalahan maka diadakan audiensi lanjutan antara kelembagaan mahasiswa bersama pihak struktural. Selasa, 2 Juni 2021 menjadi kabar baik untuk mahasiswa dengan hasil akhir audiensi bahwa mahasiswa broadcasting yang sudah membayar SKS namun tidak menggunakan laboratorium, mendapatkan pengembalian dana SKS atas kesepakatan perhitungan sebesar Rp. 40.000,00 dikalikan dengan jumlah SKS mata kuliah praktikum. Biaya tersebut akan langsung dikirimkan pada nomor rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan (pribadi). Dengan catatan mahasiswa broadcasting mengisi kembali Google Form dengan menyertakan no rekening.

Sesuai dengan press release yang dikeluarkan pada akun instagram HIMNI UNPAK, Senin, 14 Juni 2021 tercatat seluruh mahasiswa penyiaran semester 8 yang terdata menerima pengembalian uang SKS ke rekening masing-masing. Sementara mahasiswa semester 6, telah melaksanakan pergantian praktikum dengan menggunakan laboratorium semester sebelumnya di semester 6.

 




Posting Komentar

0 Komentar