(Sumber : Beranda Pers)
Senin, 7 Maret 2022
Universitas Pakuan, Bogor. Diramaikan oleh aksi tuntutan dari Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Pakuan yang di layangkan kepada Dekan Fakultas. Aksi
hari ini merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya yang dimana
tuntuan-tuntutan hak mahasiswa fakultas hukum yang belum terpenuhi.
Terdapat beberapa poin permasalahan
dalam demo kali ini, mulai dari tidak adanya transparansi dana PKKMB khusunya
terkait baju angkatan yang dimana angkatan 2021 belum mendapatkan baju angkatan
yang merupakan haknya. Tuntutan pun berlanjut mengenai pelaksanaan kuliah tatap
muka yang belum dapat dilaksanakan karena sarana dan prasarana yang belum
memadai, sedangkan perkuliahan secara online yang telah dilaksanakan selama ini
dianggap sangat tidak efektif. Pasalnya pengajuan Sarana Prasarana telah di
ajukan oleh BEM Fakultas Hukum kepada Dekan namun hingga saat ini Dekan belum
mengajukan ke Wakil Rektor II.
Lumpuhnya pelayanan
akademik mahasiswa disebabkan karena mundurnya kepala-kepala bagian di dalam struktural.
Pembagian jam mengajar atau pembagian bobot SKS yang dinilai diskriminatif
serta terhambatnya pelaksanaan Kuliah Kerja Profesi Hukum (KKPH) yang dilaksanakan
oleh angkatan 2019 terdapat ketidaksinkronan
Nilai yang ada di Simak dan buku besar. Dalam tuntutan mahasiswa ini
searah dengan petisi yang dibuat oleh para dosen Fakultas Hukum. Kemudian dari
segala permasalahan yang ada, masa aksi menuntut Rektorat Universitas Pakuan
Prof. Dr. Bibin Rubini M.PD untuk mencabut SK Dekan Fakultas Hukum Dr. Yenti
Garnasih, S,H,M M,H dari jabatannya dikarenakan gagal dalam memimpin,
mempertanggung jawabkan dan
menyelesaikan permasalahan internal Universitas Pakuan.
“Mahasiswa menuntut
Rektor untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan melibatkan mahasiswa dalam
setiap pernyelesaiannya, kami meminta Rektor untuk mempertemukan beberapa pihak
yang katanya sedang terjadi bentrokan di dalam fakultas” Ujar Gito Pamungkas
selaku koordinator lapangan dalam aksi tersebut.
Pernyataan sikap yang di
layangkan rektor kepada masa aksi awalnya meminta waktu untuk meninjau Kembali
permasalahan yang terjadi namun masa aksi menuntut rektor untuk memberikan
hasil keputusan hari ini. “Saya tidak bisa memutuskan sekarang karena Senat
sendiri belum memberikan pertimbangan itu kepada saya” Ujar Rektor Universitas
Pakuan.
Namun masa aksi yang
enggan membubarkan diri dan tidak menerima pernyataan sikap dari rektorat
membuat Rektorat memutuskan untuk Mendemisionerkan Dekan Fakultas Hukum yang
sekarang dan menunjuk Kaprodi yaitu Farahdinny Siswajanthy, S.H., M.H sebagai
dekan yang baru. Dalam hasil akhir, rektor siap untuk memenuhi
tuntutan-tuntutan mahasiswa dan ikut serta dalam pengawalan dan penyelesaian
permasalan.
Reporter: Fauzan Nur Rizki
Fernanda
Alfianita M
0 Komentar