Lokakarya Pusat Unggulan Gender, Perempuan, dan Anak

 

Sumber: Dokumentasi Beranda Pers

 

Kamis, 18 Agustus 2022 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB) Universitas Pakuan menyelenggarakan acara Lokakarya Pusat Unggulan Gender, Perempuan dan Anak yang bertemakan Pencegahan dan Penanggulangan Kasus Kekerasan Fisik dian Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Acara tersebut dilangsungkan di Aula Mashudi lantai tiga gedung FISIB Universitas Pakuan dan dihadiri oleh dosen serta mahasiswa Universitas Pakuan.

 

Tujuan dari diadakan Lokakarya tersebut adalah untuk mendorong dan mendukung dibentuknya Satgas Anti Kekerasan Seksual di Universitas Pakuan sebagai bentuk lanjutan dari Permen PPKS yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Budaya. Dalam acara ini juga turut mengundang narasumber yakni Maria Ulfa Ansor (Komisioner Komnas Perempuan) dan Dr. Firdanianty, M. Pd. Selain itu dalam acara ini turut hadir juga Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Hj. Rita Retnowati, MS.

 

Dalam acara ini dibahas tentang menanamkan kesadaran gender untuk mencegah perilaku kekerasan fisik dan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Maria Ulfa Ansor selaku narasumber memberikan pemaparan bagaimana upaya yang harus dilakukan ketika akan di bentuknya satgas anti kekerasan seksual di lingkungan kampus yaitu dimulai dengan melakukan tata kelola yang baik dari rektor sampai Satgas Anti kekerasan seksual.

 

Selain itu ada tiga hal yang harus di terapkan oleh kampus untuk menciptakan lingkungan bersih an bebas dari kekerasan seksual. Pertama adalah mencegahan yang bisa dilakukan dengan cara mensosialisasikan disetiap kegiatan belajar mengajar tentang pentingnya norma dan bahaya dari kekerasan seksual kepada mahasiswa.

 

Kedua yaitu penanganan terhadap korban dan pelaku jika telah terjadi kekerasan seksual berupa sanksi terhadap pelaku dan perlu hukum yang jelas jika ang melakukan berasal dari sivitas akademika.

 

Selanjutnya yang terakhir yaitu pemulihan dan pendampingan kepada korban sebagai upaya merehabilitasi korban agar bisa menjalankan kehidupan dan pendidikan dengan semestinya.

 

Dalam acara tersebut juga membahas tentang Pencegahan dan Prosedur Penanganan Kasus Kekerasan Fisik dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Dr. Firdanianty, M. Pd. Menuturkan sebelum membentuk satgas anti kekerasan seksual di lingkungan kampus, perlu diadakan panitia seleksi terlebih dahulu yang berasal dari pendidik, tenaga pendidik dan mahasiswa.

 

Syarat untuk menjadi anggota panitia seleksi dan satuan tugas yaitu yang pertama pernah mendampingi korban kekerasan seksual. Kedua pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas. Ketiga pernah mengikuti organisasi dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas  dan yang terakhir tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk kekerasan seksual.

 

Reporter: Sri Kurnia, Syawal, Fiqri

Editor: Syawal


Posting Komentar

0 Komentar