Sumber:
Dokumentasi Beranda Pers
Kamis, 18 Agustus 2022 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Budaya (FISIB) Universitas Pakuan menyelenggarakan acara Lokakarya Pusat
Unggulan Gender, Perempuan dan Anak yang bertemakan Pencegahan dan
Penanggulangan Kasus Kekerasan Fisik dian Kekerasan Seksual Di Lingkungan
Perguruan Tinggi. Acara tersebut dilangsungkan di Aula Mashudi lantai tiga
gedung FISIB Universitas Pakuan dan dihadiri oleh dosen serta mahasiswa
Universitas Pakuan.
Tujuan dari diadakan Lokakarya tersebut adalah untuk
mendorong dan mendukung dibentuknya Satgas Anti Kekerasan Seksual di
Universitas Pakuan sebagai bentuk lanjutan dari Permen PPKS yang dikeluarkan
Kementerian Pendidikan dan Budaya. Dalam acara ini juga turut mengundang
narasumber yakni Maria Ulfa Ansor (Komisioner Komnas Perempuan) dan Dr.
Firdanianty, M. Pd. Selain itu dalam acara ini turut hadir juga Wakil Rektor
Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Hj. Rita Retnowati, MS.
Dalam acara ini dibahas tentang menanamkan kesadaran
gender untuk mencegah perilaku kekerasan fisik dan kekerasan seksual di
lingkungan kampus. Maria Ulfa Ansor selaku narasumber memberikan pemaparan
bagaimana upaya yang harus dilakukan ketika akan di bentuknya satgas anti
kekerasan seksual di lingkungan kampus yaitu dimulai dengan melakukan tata
kelola yang baik dari rektor sampai Satgas Anti kekerasan seksual.
Selain itu ada tiga hal yang harus di terapkan oleh
kampus untuk menciptakan lingkungan bersih an bebas dari kekerasan seksual.
Pertama adalah mencegahan yang bisa dilakukan dengan cara mensosialisasikan
disetiap kegiatan belajar mengajar tentang pentingnya norma dan bahaya dari
kekerasan seksual kepada mahasiswa.
Kedua yaitu penanganan terhadap korban dan pelaku jika
telah terjadi kekerasan seksual berupa sanksi terhadap pelaku dan perlu hukum
yang jelas jika ang melakukan berasal dari sivitas akademika.
Selanjutnya yang terakhir yaitu pemulihan dan
pendampingan kepada korban sebagai upaya merehabilitasi korban agar bisa
menjalankan kehidupan dan pendidikan dengan semestinya.
Dalam acara tersebut juga membahas tentang Pencegahan
dan Prosedur Penanganan Kasus Kekerasan Fisik dan Kekerasan Seksual di
Lingkungan Kampus. Dr. Firdanianty, M. Pd. Menuturkan sebelum membentuk satgas
anti kekerasan seksual di lingkungan kampus, perlu diadakan panitia seleksi
terlebih dahulu yang berasal dari pendidik, tenaga pendidik dan mahasiswa.
Syarat untuk menjadi anggota panitia seleksi dan
satuan tugas yaitu yang pertama pernah mendampingi korban kekerasan seksual.
Kedua pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual, gender, dan/atau
disabilitas. Ketiga pernah mengikuti organisasi dalam atau luar kampus yang
fokusnya di isu kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas dan yang terakhir tidak pernah terbukti
melakukan kekerasan termasuk kekerasan seksual.
Reporter: Sri Kurnia, Syawal, Fiqri
Editor: Syawal
0 Komentar