Debat Terbuka yang Diselenggarakan KPU FISIB Berakhir Ricuh

 




Sumber : Dokumentasi Pribadi Beranda Pers

Selasa, 24 Januari 2023, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB) melaksanakan debat terbuka untuk pemilihan raya ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Himni) dan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIB.

Agenda dimulai dengan debat terbuka para calon ketua Himni dengan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ali Rasya Nur Putra Nugraha dan Nabila Zahra Assulthani, serta paslon nomor urut 2 yaitu Ryan Dwi Saputra dan Delia Fitri Cahyani.

Debat dibagi menjadi tiga sesi, sesi pertama adalah penyampaian visi misi sekaligus tanggapan tentang visi misi tersebut dari kedua Paslon. Kemudian dilanjut sesi dua yaitu pertanyaan dari audiens, dan yang terakhir adalah menjawab pertanyaan yang sudah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rencana yang sudah dipaparkan oleh ketua KPU, Irfan Fadilah Madina untuk prodi lain yang melakukan sistem aklamasi karena tidak ada kandidat paslon lain seperti Sastra Inggris, Sastra Jepang, Sastra Indonesia akan melalui Questions Box yang sudah dibagikan di akun Instagram resmi KPU FISIB. Perdebatan para calon ketua HIMNI berjalan lancar dan sesuai ekspetasi yang diharapkan dari pihak KPU.

Setelah perdebatan para calon Ketua HIMNI, debat terbuka dilanjutkan oleh calon Ketua Umum BEM FISIB. Paslon dengan nomor urut pertama Priya Lingga Rucita dan Muhammad Rio Arif Munandar, sedangkan paslon dengan nomor urut kedua Nadya Aqila Rachmaputri dan Yosy Tri Nurwansyah. Untuk sesi debat sama dengan debat terbuka sebelumnya, sesi pertama para calon pasangan menyampaikan visi misi dengan baik. Pada sesi kedua moderator mempersilahkan pada audiens untuk bertanya kepada kedua calon.

Pada sesi ini, perdebatan berlangsung sengit karena paslon pertama calon ketua umum BEM FISIB merupakan satu aliansi dari Prodi yang sama, para audiens jadi mempertanyakan kenapa hal itu bisa terjadi. Hal ini dianggap tidak dapat mewakili suara mahasiswa FISIB nantinya, karena hanya dari satu prodi tidak ada bagian dari prodi lain.

Ketua dan Humas KPU melakukan bantahan dengan memberikan klarifikasi atas perdebatan yang berlangsung alot ini,  bahwasanya semua yang sudah terjadi ini mengikuti UU Pemira No 02 Tahun 2022 yang sudah disahkan berdasarkan pertemuan dengan perwakilan kelembagaan FISIB dalam pembentukan UU Pemira ini.

“Memang ada sistem yang gak secara gak langsung, tanpa kita sadari dan kita tidak ketahui, ada oknum yang merubah sehingga menjadi berantakan. Debat terbuka ini tidak berjalan lancar." Ucap Boy, sebagai mahasiswa FISIB yang ikut menyaksikan debat terbuka itu.

Sedangkan menurut mahasiswa lainnya, seharusnya debat ini menjadi ajang debat terbuka para paslon, akan tetapi yang dibahas malah hal lain.

Perdebatan ini berlangsung sengit sampai akhirnya para audiens meminta pemberhentian secara paksa debat terbuka BEM FISIB. Debat ini kemudian dilanjutkan pelaksanaan Rapat Insidental untuk membahas kembali mengenai salah satu pasal UU Pemira yang diduga hilang.

 

Reporter :

1.     Cytandra Nur Alifa Assegaf

2.     Gibran Alviansyah

 

Editor: Rina Aprilia

Posting Komentar

0 Komentar