Sumber
: Dokumentasi Pribadi Beranda Pers
Selasa, 24 Januari 2023, Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB)
melaksanakan debat terbuka untuk pemilihan raya ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu
Komunikasi (Himni)
dan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIB.
Agenda dimulai dengan debat terbuka para
calon ketua Himni dengan
pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ali Rasya Nur Putra Nugraha dan Nabila Zahra Assulthani, serta paslon nomor urut 2 yaitu
Ryan Dwi Saputra dan
Delia Fitri Cahyani.
Debat dibagi menjadi tiga sesi, sesi
pertama adalah penyampaian visi misi sekaligus tanggapan tentang visi misi
tersebut dari kedua Paslon. Kemudian dilanjut sesi dua yaitu pertanyaan dari
audiens, dan yang terakhir
adalah menjawab pertanyaan yang sudah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rencana yang sudah dipaparkan oleh ketua
KPU, Irfan Fadilah Madina untuk prodi lain yang melakukan sistem aklamasi
karena tidak ada kandidat paslon lain seperti Sastra Inggris, Sastra Jepang,
Sastra Indonesia akan melalui Questions Box yang sudah dibagikan di akun Instagram resmi KPU FISIB.
Perdebatan para calon ketua HIMNI berjalan lancar dan sesuai ekspetasi yang
diharapkan dari pihak KPU.
Setelah perdebatan para calon Ketua HIMNI,
debat terbuka dilanjutkan oleh calon Ketua Umum BEM FISIB. Paslon dengan nomor urut pertama
Priya Lingga Rucita dan Muhammad Rio Arif Munandar, sedangkan paslon dengan nomor urut
kedua Nadya Aqila Rachmaputri dan Yosy Tri Nurwansyah. Untuk sesi debat sama
dengan debat terbuka sebelumnya, sesi pertama para calon pasangan menyampaikan
visi misi dengan baik. Pada sesi kedua moderator mempersilahkan pada audiens
untuk bertanya kepada kedua calon.
Pada sesi ini,
perdebatan berlangsung sengit karena paslon pertama
calon
ketua umum BEM FISIB merupakan satu aliansi dari Prodi yang sama, para audiens jadi mempertanyakan kenapa
hal itu bisa terjadi. Hal
ini dianggap tidak dapat mewakili suara mahasiswa FISIB nantinya, karena hanya
dari satu prodi tidak ada bagian dari prodi lain.
Ketua dan Humas
KPU melakukan bantahan dengan memberikan
klarifikasi atas perdebatan yang berlangsung
alot ini, bahwasanya semua yang sudah terjadi
ini mengikuti UU Pemira No 02 Tahun 2022 yang sudah disahkan berdasarkan pertemuan
dengan perwakilan kelembagaan FISIB dalam pembentukan UU Pemira ini.
“Memang
ada sistem yang gak secara gak langsung,
tanpa kita sadari dan kita tidak ketahui,
ada oknum yang merubah sehingga menjadi berantakan. Debat
terbuka ini tidak berjalan lancar." Ucap
Boy, sebagai mahasiswa FISIB yang ikut
menyaksikan debat terbuka itu.
Sedangkan menurut mahasiswa lainnya, seharusnya
debat ini menjadi ajang debat
terbuka para paslon, akan tetapi
yang dibahas malah hal lain.
Perdebatan ini berlangsung sengit sampai
akhirnya para audiens meminta pemberhentian secara paksa debat terbuka BEM
FISIB. Debat ini kemudian dilanjutkan
pelaksanaan Rapat Insidental untuk membahas
kembali mengenai salah satu pasal UU Pemira yang diduga hilang.
Reporter :
1. Cytandra
Nur Alifa Assegaf
2. Gibran
Alviansyah
Editor: Rina Aprilia
0 Komentar