Asep dan Riyan yang Menjadi Tahanan Politik Perkara Penempelan Poster di Cikeas, Foto Diambil Saat Persidangan Selesai pada Senin (12/01/2026)/Beranda Pers/Alfandi Ilham, Irsyad Arif
Beranda Pers — Senin, 12 Januari 2026 duduk perkara dengan nomor 695/Pid. B/2025/PN Cibinong atas nama Asep Sunandar dan Riyan Riyadi, atas dakwaan yang dijelaskan oleh Ktut Sudiharsa sebagai ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Publik (AP) Muhammadiyah Bekasi, yaitu pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan dan pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Asep dan Riyan menjadi terdakwa atas penempelan poster yang membawakan nama institusi kepolisian. Persidangan dimulai dari pukul 14.30—17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), di Pengadilan Negeri Cibinong.
Ktut menilai penangkapan terhadap kliennya tidak sah karena dilakukan sebelum perbuatan yang dituduhkan benar-benar terjadi. “Sebenarnya tidak sah, sebelum terjadi perbuatan, dihentikan. Sehingga harusnya perbuatan itu dilanjutkan dengan kasih arahan, kemudian dilepas,” Jelasnya.
Perihal penempelan poster yang mengaitkan instansi kepolisian, sidang mendatangkan ahli untuk menganalisis dari segi visual, serta makna dari arti tulisan.
Dari keterangan saat persidangan, Ratih Rahayu Ningsih sebagai Ahli bahasa Indonesia mengatakan bahwa, semua poster mengandung pesan yang mendalam. “Rasa marah dan ungkapan kekecewaan, bahwa polisi ini sebagai institusi dan menurunkan kredibilitasnya,” Ucap Ningsih.
Dalam poster yang ditampilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menurut Ningsih tidak semuanya bersifat menghasut melainkan sebuah kritik. Karena sebagai bentuk kekecewaan, namun Ningsih menyebutkan ada satu poster yang bersifat sebagai hasutan.
Sebagai penasihat hukum, Ktut menjelaskan bahwa Asep dan Riyan menjalankan haknya sebagai warga negara untuk berdemokrasi, “itu adalah hak konstitusional. Sehingga perbuatannya dia menjadi benar. Melaksanakan hak-hak sebagai warga masyarakat,” Kata Ktut.
Dari keterangan Ktut, penghasutan bisa dikatakan poster yang ditempel sudah dibaca, namun sebelum dibaca, Asep dan Riyan terburu sudah ditangkap, yang artinya tidak ada yang terhasut. "Penghasutan itu terjadi harus ada sebab dan akibat," Pungkasnya.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Januari 2026 dengan mendengar keterangan dari para terdakwa, yaitu Asep dan Riyan.
Usai persidangan, Ktut menyebut jalannya sidang sejauh ini cukup menguntungkan bagi pihak pembela. “Pada dasarnya hasilnya bagus, apalagi di awal pada waktu ahli yang diperiksa itu jelas-jelas sangat menguntungkan, karena masalah penghasutan segala macam itu sudah terbantah,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan keabsahan barang bukti yang diajukan jaksa. “Kita akan lebih tahu lagi sebenarnya bukti yang disampaikan itu benar-benar barang yang ditempel atau tidak, karena setahu kami barang bukti itu adalah barang bukti yang ada di dalam tas,” tambahnya.
Ktut berharap Asep dan Riyan dapat menjelaskan hal tersebut secara jelas dalam sidang lanjutan. “Mudah-mudahan terdakwa bisa mengatakan seperti apa yang saya maksud tadi,” tutupnya.
Peliput/Penulis: Irsyad Arif Fadhillah, Alfandi Ilham
Editor: M. Xezi Artawinata
|
0 Komentar