Presiden Venezuela Nicolás Maduro Ditangkap Pasukan Amerika Serikat


Sumber foto: Kompas.com, NDTV

Beranda Pers - Presiden Venezuela Nicolás Maduro ditangkap oleh otoritas Amerika Serikat dalam sebuah operasi militer yang digelar di Caracas, Venezuela, pada Sabtu, 3 Januari 2026 dini hari. Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan keterlibatan Maduro dalam jaringan perdagangan narkotika internasional dan terorisme narkotika. Usai ditangkap, Maduro dibawa ke Amerika Serikat untuk menjalani proses hukum di pengadilan Federal New York.

Operasi militer tersebut diawali dengan serangan besar-besaran pasukan Amerika Serikat ke sejumlah titik strategis di Venezuela. Penangkapan Nicolás Maduro disebut sebagai puncak dari tekanan politik dan diplomatik selama berbulan-bulan yang dilakukan pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap Venezuela. Pemerintah Amerika Serikat menyebut Maduro sebagai pemimpin yang tidak sah dan telah lama mendesaknya untuk menyerahkan kekuasaan.

Dalam operasi tersebut, Maduro tidak ditangkap sendirian. Ia diamankan bersama istrinya, Cilia Flores, dan keduanya langsung dibawa ke Amerika Serikat. Presiden Donald Trump menuduh Maduro memiliki keterkaitan dengan kartel narkoba internasional yang disebut bertanggung jawab atas ribuan kematian warga Amerika Serikat akibat peredaran narkoba ilegal.

Operasi penangkapan tersebut juga menimbulkan korban jiwa. Sedikitnya 75 orang dilaporkan tewas akibat bentrokan bersenjata antara pasukan keamanan dan kelompok bersenjata selama operasi berlangsung. Korban terdiri dari aparat keamanan maupun warga sipil, sehingga memperparah krisis kemanusiaan yang tengah melanda Venezuela.

Situasi keamanan yang sempat memanas turut menimbulkan kekhawatiran bagi warga negara asing. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memastikan bahwa 37 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Venezuela dalam kondisi aman dan terus dipantau oleh perwakilan diplomatik Indonesia.

Pemerintah Indonesia merespon peristiwa ini dengan menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara damai. Indonesia menilai operasi militer Amerika Serikat terhadap Venezuela berpotensi menjadi presiden berbahaya dalam hubungan internasional, khususnya terkait prinsip kedaulatan negara dan non-intervensi.

Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan diplomatik Indonesia yang mendorong dialog antar pihak. Indonesia tidak secara terbuka mendukung maupun mengecam tindakan Amerika Serikat, namun menyerukan agar konflik diselesaikan melalui jalur hukum dan diplomasi internasional.

Penangkapan Presiden Nicolás Maduro juga memicu respon dari masyarakat sipil di Indonesia. Aksi unjuk rasa yang melibatkan kelompok mahasiswa dan buruh terjadi di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Massa aksi mengecam penangkapan tersebut dan menilai tindakan Amerika Serikat sebagai bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan negara lain. Para demonstran turut menyoroti ketimpangan kekuasaan global, di mana negara besar dinilai dapat dengan mudah melakukan intervensi terhadap negara berkembang dengan dalih penegakan hukum internasional.

Selain itu, pemerintah Venezuela mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera menggelar rapat darurat guna membahas situasi tersebut. Caracas berharap PBB dapat mengambil sikap tegas terhadap apa yang mereka sebut sebagai agresi sepihak Amerika Serikat.


Sumber: 

https://en.tempo.co/read/2078226/u-s-operation-in-venezuela-raises-dangerous-precedent-indonesia-says

https://mediaindonesia.com/internasional/846365/nicolas-maduro-dikawal-ketat-fbi-usai-ditangkap-pasukan-amerika

https://gorontalo.antaranews.com/berita/378061/sekitar-75-orang-tewas-saat-operasi-penangkapan-maduro

https://ihram.co.id/buruh-dan-mahasiswa-demo-kedubes-as-tuntut-pembebasan-presiden-venezuela-nicolas-maduro

https://news.detik.com/berita/d-8293804/pakar-ungkap-tameng-as-berani-tangkap-maduro-dan-serang-venezuela

https://www.tvonenews.com/berita/internasional/404213-presiden-ditangkap-as-venezuela-bentuk-komisi-tingkat-tinggi-untuk-bebaskan-nicolas-maduro


Penulis: Muhammad Habiby Rahmaddani Harahap, Shallima Mirra Faiza

Editor: Alfandi Ilham


Posting Komentar

0 Komentar