Pemanggilan 6 Warga Sukajaya atas Laporan Entong Kukuh Dipertanyakan

 

Suasana aksi massa di Kantor Bupati Pemerintah Kabupaten Bogor (17/05/2026)/BerandaPers/Alfandi Ilham, M Habiby Rahmaddani


Beranda Pers – Konflik agraria antara warga Sukajaya dan PT Prima Mustika Candra (PMC) terus berlanjut. Selain menghadapi sengketa lahan yang berlangsung bertahun-tahun, warga mengalami intimidasi dari preman dan pemanggilan oleh pihak kepolisian. Sebanyak enam warga, termasuk Ketua Rukun Tetangga (RT), mendapat surat panggilan dari Polres Bogor atas laporan Entong Kukuh, Direktur PT PMC. Warga mempertanyakan dasar pemanggilan tersebut karena dinilai tidak disertai alasan dan pasal yang jelas. Rabu, 17 Juni 2026, Ketua RT dan satu warga memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Bogor, sementara empat warga yang lain dijadwalkan menjalani pemeriksaan di hari berikutnya.

Agus, pendamping warga Sukajaya, “Ada enam warga yang dipanggil oleh kepolisian dengan pasal yang tidak jelas. Pasalnya, ada pasal perlindungan anak di dalamnya,” jelasnya, ia menambahkan, “Sudah tujuh kali pemanggilan dan sekarang mereka didampingi oleh pengacara oleh kawan kita beserta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta."

Agus juga berkata sempat berkunjung ke Polres, sebelum ke kantor Bupati, bermaksud meminta diterbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). “Lantaran rapat dengar pendapat antara Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi 4, memerintahkan semua kasus anak tidak boleh dimasukkan ke pasal pidana, itu yang kami tuntut ke Kapolres,” ucapnya. 

Pemanggilan tersebut, merupakan laporan dari pihak PT PMC atas nama Entong Kukuh, mengaku direktur utama PT PMC, menurut Agus, “Enam orang warga Sukajaya yang dipanggil di Polres atas laporan dari Entong Kukuh, yang katanya direktur utama PT PMC. Kalo kita liat di website tidak ada nama Entong Kukuh, siapa Entong Kukuh ini, Entong Kukuh mungkin hanya makelar saja,” tuturnya. 

Dari enam warga yang dipanggil seluruhnya berprofesi sebagai petani. Menanggapi pemanggilan tersebut, AF, warga Sukajaya, mempertanyakan dasar tuduhan yang dilayangkan kepada mereka. “Pemanggilan untuk enam petani kita, dengan pasal penyerobotan. Penyerobotan lahan yang mana?,” ujarnya. Ia juga menilai pemanggilan tersebut tidak adil. “Kalau memang mereka mau memanggil atas dasar penyerobotan lahan, panggillah semuanya, kenapa harus panggil orang ini,” tambahnya.

Mereka dipanggil dengan jadwal yang berbeda, panggilan pada Rabu 17 Juni, baru dua orang yang memenuhi panggilan tersebut meliputi RT dan satu warga, untuk empat lainnya di kemudian hari, jelas Dika, koordinator Sukajaya melawan, “Dari ke enam warga, yang datang dua, dipanggil hari ini, besok empat panggilan,” jelasnya, sama dengan yang diucap AF, “Hari ini ada dua warga yang sedang dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dan besok ada empat orang yang akan dilakukan BAP,” ucapnya. 

Agus menjelaskan, “Dua warga sudah masuk ke Pro Justitia dengan tuduhan penyerobotan lahan,” ia menerangkan kronologi singkat sebelum RT itu dapat surat panggilan. “Pada saat ada pihak PT PMC mau mengukur, RT bertanya, identitas kalian dan kalian dari mana, itu tidak bisa mereka perlihatkan. Akhirnya datang surat panggilan dari kepolisian, karena merebut lahan orang lain. Itu kejadiannya, di jalan raya punya umum, dan dimasukkan Undang-undang Perlindungan Anak,” terangnya. 

Konflik agraria yang melibatkan warga Sukajaya dan PT PMC sendiri telah berlangsung selama puluhan tahun. Berdasarkan dokumen kronologi sengketa pertanahan, lahan yang menjadi objek konflik berasal dari pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan XI kepada PT PMC pada tahun 1988, yang kemudian diikuti penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 1992 di wilayah Sukajaya, Sukaluyu, dan Tamansari. Di sisi lain, masyarakat telah menggarap lahan tersebut bertahun-tahun sebagian penggarap turun-temurun yang menggantungkan hidup dari hasil pertanian dan perkebunan.

Sengketa tersebut telah beberapa kali melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, hingga pengadilan. Pada tahun 2010, BPN Kabupaten Bogor mencatat bahwa lahan yang disengketakan secara fisik telah digarap oleh sekitar 1.342 orang untuk kegiatan perkebunan. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar yang terus digunakan warga dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah garapan yang saat ini masih menjadi objek sengketa dengan PT PMC.

Bagi warga Sukajaya, tanah bukan sekadar aset atau komoditas ekonomi, melainkan ruang hidup, telah dikelola dan diwariskan dari generasi ke generasi. Di tengah konflik yang terus berlangsung, warga mengaku tetap bertahan untuk mempertahankan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka, meskipun harus menghadapi berbagai bentuk tekanan, intimidasi, hingga proses hukum yang mereka anggap tidak berpihak kepada masyarakat.


Catatan Redaksi: Demi keamanan dan melindungi privasi narasumber, semua nama dalam artikel ini telah disamarkan.


Peliput: Alfandi Ilham, M. Habiby Rahmaddani, Bunga Vania
Penulis: Alfandi Ilham, Bunga Vania
Editor: M. Xezi Artawinata 


Posting Komentar

0 Komentar